Menurut jumhur ulama, seorang yang dipaksa untuk mentalak atau terhadap isterinya maka talak tersebut tidaklah sah dikarenakan orang itu tidak meniatkan untuk menceraikannya.

Adapun niat yang ada didalam diri orang itu adalah menghindari kemudaratan atau bahaya yang akan menimpa dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,�Sesungguhnya Allah swt telah membebaskan umatku karena keliru, lupa dan mereka yang dipaksa.� (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi) juga sabda Rasulullah saw,�Tidak ada talak dalam ketertutupan (akalnya).� (HR. Abu Daud) maksudnya dipaksa. Inilah pendapat yang kuat.

Adapun niat yang ada didalam diri orang itu adalah menghindari kemudaratan atau bahaya yang akan menimpa dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,�Sesungguhnya Allah swt telah membebaskan umatku karena keliru, lupa dan mereka yang dipaksa.� (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi) juga sabda Rasulullah saw,�Tidak ada talak dalam ketertutupan (akalnya).� (HR. Abu Daud) maksudnya dipaksa. Inilah pendapat yang kuat.
Sedangkan para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa talak orang yang dipaksa tetap jatuh karena dia berniat untuk menceraikan walaupun dia tidak menyukai akibat dari perbuatannya itu. Ia seperti orang yang bercanda dalam talak dan talak tetap jatuh, sebagaimana sabda Rasulullah saw,�Tiga perkara yang seriusnya adalah serius dan bercandanya juga serius, yaitu : menikah, talak dan ruju�.� (HR. Para imam yang lima dan Ahmad kecuali Nasai)
(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6885)
(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6885)
Diantara dalil jumhur adalah mengqiyaskan talak karena dipaksa dengan talak yang dijatuhkan saat sedang marah. Hal itu dikarenakan kedua-duanya mengakibatkan orang yang mengatakannya tidak berniat atas apa yang diucapkan. Seorang yang marah ketika mengucapkan talak terhadap istrinya dianggap tidak ada niatan untuk itu dikarenakan akal sehatnya sedang tertutupi oleh amarah yang membara didalam dirinya. Sedangkan orang yang dipaksa mengucapkan talak terhadap istrinya mengetahui secara sadar apa yang diucapkannya itu namun hatinya mengingkari apa yang diucapkannya itu dikarenakan ancaman yang ditujukan kepadanya.
Untuk itu tidaklah disebut terpaksa kecuali dengan tiga persyaratan :
Untuk itu tidaklah disebut terpaksa kecuali dengan tiga persyaratan :
Orang yang dipaksa tersebut dalam keadaan ditekan dan tidak kuasa menghalaunya.
Orang yang dipaksa tersebut betul-betul mengira bahwa sesuatu yang diancamkan terhadapnya akan terjadi.
Sesuatu yang diancamkan terhadapnya adalah yang membawa celaka / bahaya seperti pembunuhan, pemutusan, penganiayaan, penahanan untuk waktu yang lama dan lainnya. (al Mujmu� juz XVI hal 67, Maktabah Syamilah)
Adapun argumentasi para ulama madzhab Hanafi yang mengqiyaskan talak karena dipaksa dengan orang yang bercanda menurut Ibnul Qoyyim adalah qiyas yang rusak. Beliau mengakatakn,�Sesungguhnya seorang yang dipaksa tidaklah berniat terhadap ucapannya dan juga akibat darinya. Dia mengatakan yang demikian dikarenakan dirinya didorong dan dipaksa untuk mengatakannya serta dia tidaklah dipaksa untuk berniat. Adapun orang yang bercanda, dia mengatakan suatu perkataan itu dikarenakan pilihan dan niat tanpa menginginkan akibatnya. Dan hukum ini bukan kembali kepada dirinya tapi kepada Sang pembuat syariat. Orang yang bercanda ini menginginkan perkataannya itu dan menginginkan tidak ada akibatnya. Bukanlah demikian, sesungguhnya siapa yang menyentuh sebab-sebab hukum karena pilihannya berarti dia telah mengharuskan atas konsekuensinya walaupun dirinya tidak menginginkannya. Adapun orang yang dipaksa, dia tidak menginginkan ini dan juga itu. Maka qiyas mereka (para ulama madzhab hanafi) orang yang mentalak karena dipaksa dengan orang yang bercanda adalah qiyas yang rusak. (Aunul Ma�bud juz V hal 77, Maktabah Syamilah)
Jadi jika tekanan yang dilakukan pihak istri terhadap suami begitu berat sehingga dia tidak memiliki pilihan lain kecuali mengucapkan kata talak maka talak itu tidaklah jatuh walaupun dia juga menandatangani diatas kertas bermaterai dikarenakan kertas itu masih belum diajukan ke pihak pengadilan.
Wallahu A�alam
Orang yang dipaksa tersebut betul-betul mengira bahwa sesuatu yang diancamkan terhadapnya akan terjadi.
Sesuatu yang diancamkan terhadapnya adalah yang membawa celaka / bahaya seperti pembunuhan, pemutusan, penganiayaan, penahanan untuk waktu yang lama dan lainnya. (al Mujmu� juz XVI hal 67, Maktabah Syamilah)
Adapun argumentasi para ulama madzhab Hanafi yang mengqiyaskan talak karena dipaksa dengan orang yang bercanda menurut Ibnul Qoyyim adalah qiyas yang rusak. Beliau mengakatakn,�Sesungguhnya seorang yang dipaksa tidaklah berniat terhadap ucapannya dan juga akibat darinya. Dia mengatakan yang demikian dikarenakan dirinya didorong dan dipaksa untuk mengatakannya serta dia tidaklah dipaksa untuk berniat. Adapun orang yang bercanda, dia mengatakan suatu perkataan itu dikarenakan pilihan dan niat tanpa menginginkan akibatnya. Dan hukum ini bukan kembali kepada dirinya tapi kepada Sang pembuat syariat. Orang yang bercanda ini menginginkan perkataannya itu dan menginginkan tidak ada akibatnya. Bukanlah demikian, sesungguhnya siapa yang menyentuh sebab-sebab hukum karena pilihannya berarti dia telah mengharuskan atas konsekuensinya walaupun dirinya tidak menginginkannya. Adapun orang yang dipaksa, dia tidak menginginkan ini dan juga itu. Maka qiyas mereka (para ulama madzhab hanafi) orang yang mentalak karena dipaksa dengan orang yang bercanda adalah qiyas yang rusak. (Aunul Ma�bud juz V hal 77, Maktabah Syamilah)
Jadi jika tekanan yang dilakukan pihak istri terhadap suami begitu berat sehingga dia tidak memiliki pilihan lain kecuali mengucapkan kata talak maka talak itu tidaklah jatuh walaupun dia juga menandatangani diatas kertas bermaterai dikarenakan kertas itu masih belum diajukan ke pihak pengadilan.
Wallahu A�alam
Tag :
Informasi
1 Komentar untuk "Sahkah Cerai Paksa dari Permintaan Pihak Isteri ?"
TIKETQQ.COM AGEN BANDARQ DOMINO99 BANDAR POKER DAN BANDAR66 ONLINE TERBAIK DI ASIA [/url], Telah menjadi salah satu website / situs Favorite untuk para pemain poker dan domino di seluruh INDONESIA karena di TIKETQQ lah lahir para master poker dan domino handal juga JUTAWAN - JUTAWAN BARU SETIAP HARINYA, Super sekali...!!!
Kami juga menyediakan bonus - bonus yang sangat menarik untuk para member - member tercinta kami di situs kami TIKETQQ loh...
BERIKUT HOT PROMO YANG BERLAKU SAAT INI :
1. BONUS JACKPOT PULUHAN HINGGA RATUSAN JUTA SETIAP HARI
2. BONUS TURN OVER 0.3% , TERBESAR SE INDONESIA
3. BONUS TERBESAR REFERRAL 15% UNTUK SEUMUR HIDUP
HANYA DI TIKETQQ.COM AGEN BANDARQ DOMINO99 BANDAR POKER DAN BANDAR66 ONLINE TERBAIK DI ASIA
KELEBIHAN TIKETQQ ADALAH :
1. DEPOSIT & WITHDRAW MINIMAL Rp 15.000,-
2. DEPOSIT & WITHDRAW TERCEPAT KURANG DARI 2 MENIT
3. 100% NO ADMIN & NO BOT
4. 100% PLAYER VS PLAYER
5. 100% FAIR PLAY
5. CUSTOMER SERVICE 24 JAM / 7 HARI
6. SISTEM KEAMANAN TERBARU & TERJAMIN
AYO TUNGGU APA LAGI, SEGERA BERGABUNG DAN DAFTARKAN DIRI ANDA BERSAMA KAMI DI TIKETQQ, JANGAN SAMPAI KESEMPATAN MENANG ANDA TERLEWATKAN
AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA DAN AJAK TEMAN - TEMAN ANDA BERGABUNG BERSAMA KAMI HANYA DI TIKETQQ
Agen Domino99
Agen BandarQ
Bandar66 Online
Contact Us :
++ Phone : +6281226127740
++ BBM : tiket99
++ YM : cstiketqq@yahoo.com
++ LINE : Tiketqq
++ FACEBOOK : TIKETQQ
++ INSTAGRAM : TIKETQQ
++ Live Chat Customer Service Profesional 24/7 (NONSTOP)
TIKETQQ.COM AGEN BANDARQ DOMINO99 BANDAR POKER DAN BANDAR66 ONLINE TERBAIK DI ASIA