BOLEH menerima hadiah atau sumbangan dari non muslim selama berasal dari harta halal, baik berupa uang dan barang.

Hal ini ditegaskan para ulama baik Syafi'iyah dan lainnya. Dalilnya:
� Nabi menerima hadiah dari Romawi yang Nasrani berupa jubah yang sempit. (HR Abu Daud)
� Nabi menerima bantuan juga dari musyrikin Bani Khuzaah saat akan perang melawan musyrikin lainnya
� Tentunya bantuan paman nabi baik materil dan moril kepada dakwah Islam. Walau beliau wafat dalam keadaan kafir.
Tetapi Pendapat Ulamak Si pemberi Tidak akan di tulisKan Amal nya.
Wallahu a'lam. [Farid Nu'man Hasan]
Sumber : InilahCom

Hal ini ditegaskan para ulama baik Syafi'iyah dan lainnya. Dalilnya:
� Nabi menerima hadiah dari Romawi yang Nasrani berupa jubah yang sempit. (HR Abu Daud)
� Nabi menerima bantuan juga dari musyrikin Bani Khuzaah saat akan perang melawan musyrikin lainnya
� Tentunya bantuan paman nabi baik materil dan moril kepada dakwah Islam. Walau beliau wafat dalam keadaan kafir.
Tetapi Pendapat Ulamak Si pemberi Tidak akan di tulisKan Amal nya.
Wallahu a'lam. [Farid Nu'man Hasan]
Sumber : InilahCom
Tag :
Pengetahuan
0 Komentar untuk "Tahukah Kamu: Bolehkah Menerima Sumbangan Masjid dari Kafir???"